Kota Kupang – Prontt.com, Pemerintah Kelurahan Fontein melalui Lurah Ledy Dafrianti Amatae, S.E., mengimbau masyarakat agar segera melaporkan hewan peliharaan, khususnya anjing, dalam rangka pencegahan penyebaran virus rabies atau Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah tersebut. Meski hingga kini belum ditemukan kasus rabies di Fontein, kewaspadaan masyarakat tetap ditingkatkan.
Surat edaran tentang Pengandangan Hewan Penular Rabies telah disebarkan ke seluruh RT dan RW.
Program pendataan sekaligus vaksinasi hewan peliharaan akan berlangsung mulai 1 September hingga 1 November 2025.
“Warga yang memiliki anjing wajib melaporkannya serta memastikan hewan peliharaan mereka divaksinasi. Kami harap seluruh warga bisa berpartisipasi aktif. Jika menemukan hewan dengan gejala rabies, segera laporkan ke puskesmas terdekat,” ujar Lurah Fontein, Ledy Dafrianti Amatae, S.E., Senin (25/8/2025).
Sementara itu, Ketua RT 16 Fontein, Robinson Rotu Ludji, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mengantisipasi penyebaran rabies.