Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Selain secara online, menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara offline. Jika Anda memilih cara manual, datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil dan isi formulir penonaktifan.
- Serahkan dokumen kepada petugas.
- Lunasi tunggakan (jika ada).
- Tunggu proses verifikasi dan penonaktifan selesai.
Penonaktifan oleh Perusahaan
Jika Anda masih terhubung baik dengan perusahaan sebelumnya, Anda bisa meminta HRD untuk membantu menonaktifkan kepesertaan.
Berikut prosedur penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan
- Laporkan status berhenti bekerja ke HR.
- Isi formulir penonaktifan yang disediakan perusahaan.
- HR akan mengajukan penonaktifan via SIPP dan konfirmasi ke BPJS cabang.
- Proses ini biasanya memakan waktu hingga 30 hari.
Setelah Nonaktif, Apa Selanjutnya?
Terdapat beberapa hal yang bisa kalian lakukan jika kalian menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan kalian.
Setelah kepesertaan BPJS dinyatakan nonaktif, Anda dapat:
- Mencairkan saldo JHT secara penuh atau sebagian.
- Beralih ke BPJS Mandiri (BPU) jika kini bekerja secara mandiri.
- Mendaftar sebagai peserta BPJS baru di perusahaan baru, jika sudah mendapat pekerjaan lain.
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting bagi Anda yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya.
Jangan sampai status keanggotaan yang masih aktif menghambat pencairan manfaat seperti JHT atau pengalihan ke status baru.
Pastikan Anda memilih metode yang paling sesuai: online melalui aplikasi JMO, melalui perusahaan lewat SIPP, atau langsung ke kantor cabang.
Yang terpenting, lengkapi dokumen dan jangan sampai salah langkah. (****)