BeritaInformasiNasional

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, Simak Langkahnya!

×

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, Simak Langkahnya!

Sebarkan artikel ini
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


 

Berikut alasan mengapa perlu menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Saldo JHT bisa dicairkan sepenuhnya
  • Iuran tidak terus ditagihkan
  • Tidak terjadi kesalahan data kepesertaan

 

Selain itu, status kepesertaan yang tidak aktif juga menjadi syarat wajib dalam proses klaim atau peralihan ke BPJS Mandiri (BPU) jika Anda beralih ke pekerjaan informal atau wirausaha.

Dokumen Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

 

Dalam menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, kalian harus menyiapkan dokumen. Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen.

 

Berikut dokumen menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

  • Surat keterangan berhenti bekerja (resign/PHK)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital)
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

 

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Untuk menonaktifkan akun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online, yaitu dengan aplikasi JMO dan SIPP Online.

 

Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Anda dapat mengelola kepesertaan sendiri melalui aplikasi JMO. Langkah-langkahnya:

 

    • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
    • Registrasi dengan data kependudukan dan nomor BPJS.
    • Login dan pilih menu JHT untuk memeriksa status keaktifan.
    • Jika status masih aktif, hubungi perusahaan agar segera menonaktifkannya melalui sistem SIPP.

Melalui SIPP Online (Hanya oleh Perusahaan)

Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) digunakan oleh perusahaan untuk mengelola data tenaga kerja.
Langkah-langkah perusahaan:

 

    • Login ke https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Pilih perusahaan dan cari data Anda.
    • Klik opsi “Nonaktifkan Pekerja”
    • Konfirmasi penonaktifan
    • Peserta tidak bisa mengakses SIPP sendiri, jadi proses ini harus dilakukan oleh HRD perusahaan.