BeritaInformasiNasional

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, Simak Langkahnya!

×

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, Simak Langkahnya!

Sebarkan artikel ini
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Kupang – Prontt.com, Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara praktis untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025.

 

Hal ini terutama dialami oleh para lansia yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kurangnya sosialisasi atau penjelasan dari pihak terkait menjadi salah satu penyebab utama ketidaktahuan ini.

 

Akibatnya, banyak yang merasa bingung dan mencoba menonaktifkan BPJS secara mandiri tanpa mengikuti prosedur resmi yang benar.

 

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja di berbagai sektor.

 

Manfaat yang diberikan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Namun, jika Anda sudah tidak bekerja lagi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta, maka sangat penting untuk segera menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar proses administrasi, seperti pencairan saldo JHT, dapat berjalan dengan lancar. Simak panduan lengkapnya berikut ini.

 

Jika Anda termasuk yang belum mengetahui langkah-langkahnya, Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Mengapa Perlu Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?

Setelah Anda tidak lagi bekerja di perusahaan, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda seharusnya dinonaktifkan.

 

Hal ini sangat penting bagi anda karena adanya iuran yang harus kalian bayar jika BPJS Ketenagakerjaan kalian terus aktif.