Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan Terbaru

Redaksi
Unu Naek
RedaksiUnu Naek
Admin & Founder Prontt.com
1 Menit Dibaca

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan Terbaru – Jakarta | Prontt.com, Sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan merupakan langkah penting dalam meningkatkan profesionalitas dan pengakuan status sebagai tenaga pendidik yang kompeten. Di Indonesia, sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa guru memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan Terbaru
Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan Terbaru

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan Terbaru

Sertifikasi pendidik bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bukti pengakuan profesionalitas seorang guru. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru dapat meningkatkan statusnya sebagai tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan bimbingan terhadap peserta didik.

Cara memperoleh serdik bagi guru dalam jabatan melalui PPG dalam Jabatan sebagaimana Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah:

  1. Mendaftar PPG dalam jabatan (Daljab) melalui laman Kemendikbudristek sesuai jadwal pembukaan pendaftaran.
  2. Melakukan seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berupa tes akademik berbasis komputer.
  3. Memantau pengumuman kelulusan seleksi.
  4. Apabila dinyatakan lulus seleksi menjadi mahasiswa program PPG, selanjutnya akan mengikuti PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban belajar 36 satuan kredit semester (SKS).
  5. Memenuhi beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi pendidikan PPG.
  6. Apabila melakukan rekognisi pembelajaran lampau, seperti ini aturannya:
    • Mempunyai serdik Guru Penggerak atau sudah ikut pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 SKS.
    • Guru dalam jabatan yang diangkat hingga akhir 2015 akan memperoleh rekognisi setara 24 SKS, sehingga menempuh 12 SKS sisanya.
    • Guru dalam jabatan yang diangkat mulai 2016-2025 akan mendapat rekognisis setara 18 SKS, sehingga menempuh 18 SKS sisanya.
  7. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka akan menjalani pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).
  8. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan menjalani pendalaman materi dengan analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.
  9. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran yang inovatif dan praktik pembelajaran inovatif, berupa pembelajaran berbasis masalah dan berbasis proyek.
  10. Mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan LPTK.
  11. Mengikuti praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing-masing dengan dinilai oleh guru pamong dan dosen sebagai prasyarat uji kompetensi mahasiswa.
  12. Mengikuti uji kompetensi mahasiswa yang dilaksanakan Kemendikbudristek, yang terdiri atas uji kinerja berupa praktik pembelajaran dan penilaian portofolio serta uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis komputer.
  13. Mendapatkan serdik yang diterbitkan LPTK penyelenggara.(**)

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

Bagikan
Berikan Komentar Terbaik Anda!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
RedaksiUnu Naek
Follow:
Admin & Founder Prontt.com