Cara Membuat Kartu KIA Secara Online
- Klik situs pengajuan KIA di tiap kabupaten dan kota
- Buat akun lebih dulu bagi yang belum sesuai ketentuan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
- Setelah membuat akun, user bisa login lalu klik layanan pembuatan KIA online
- Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA online, biasanya diawali dengan mengisi formulir
- Isi semua data yang diperlukan, lalu unggah dokumen KIA online sesuai peraturan
- Dukcapil melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online
- Jika pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil user secepatnya
- Waktu pengambilan dan syaratnya akan diberitahukan lebih lanjut lewat pesan seluler.
Cara Membuat KIA Secara Offline
- Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kepala Dinas menandatangani atau menerbitkan KIA
- KIA akan diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya. (****)