Kefamenanu – Prontt.com, Di era digital, pemerintah semakin memudahkan layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang kini dapat diurus secara online melalui aplikasi atau website resmi Disdukcapil daerah masing-masing.
Inovasi ini hadir untuk mempercepat proses kepemilikan KIA sebagai identitas resmi anak usia 0–17 tahun, yang sangat penting untuk keperluan administrasi sekolah, mengklaim layanan kesehatan, layanan perbankan, hingga perlindungan hukum anak.
Dengan sistem daring, orang tua cukup mengunggah dokumen yang diperlukan (seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan pas foto anak) dan memantau status permohonan tanpa harus antre di kantor Disdukcapil.
Kebijakan ini mendukung transparansi, efisiensi, serta memperluas jangkauan pelayanan publik, sehingga seluruh anak Indonesia makin mudah mendapatkan hak identitas sejak dini sesuai amanat pemerintah.