Jakarta – Prontt.com, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk menyesuaikan layanan sesuai kebutuhan, salah satunya dengan mengganti kelas kepesertaan. Perubahan kelas ini bisa dilakukan oleh peserta mandiri dengan syarat dan prosedur tertentu yang telah ditetapkan. Mengetahui syarat dan cara mengganti kelas BPJS Kesehatan sangat penting agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala. Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat dan cara mengganti kelas BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui.
Syarat dan Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online
BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi pesertanya untuk mengganti kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Pergantian kelas ini dapat dilakukan oleh peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, serta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami perubahan gaji. Proses perubahan kelas ini kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.
Syarat Mengganti Kelas BPJS Kesehatan secara Online
Berdasarkan Buku Panduan Layanan JKN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis kepesertaan:
Syarat bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
- Memiliki e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan daftar gaji atau slip upah serta tunjangan dari pemberi kerja.
- Perubahan kelas akan berlaku pada bulan berikutnya jika perubahan gaji terjadi di bulan berjalan.
- Untuk PPU penyelenggara negara, perubahan kelas berlaku sejak data golongan atau pangkat diperbarui dalam sistem BPJS Kesehatan.
Syarat bagi Peserta PBPU (Mandiri)
- Perubahan kelas hanya dapat dilakukan setelah satu tahun sejak pendaftaran terakhir.
- Jika satu anggota keluarga mengajukan perubahan kelas, maka seluruh anggota dalam KK juga harus mengikuti perubahan tersebut.
- Kelas baru akan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan diajukan.
- Harus memiliki rekening bank dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA (dapat menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK sebagai penanggung).
Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perubahan kelas secara daring melalui tiga metode berikut: