Jakarta – Prontt.com, Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah, sehingga keasliannya harus dipastikan sebelum melakukan transaksi atau pengurusan legal lainnya.
Di tengah maraknya kasus pemalsuan dokumen pertanahan, mengetahui cara cek keaslian sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
Proses pengecekan ini dapat dilakukan melalui berbagai metode resmi yang disediakan oleh instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Inilah beberapa tips untuk mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis.
Watermark Kertas
Sertifikat tanah yang asli memakai kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN.
Watermark itu akan terlihat saat diterawang. Berbeda halnya dengan sertifikat tanah palsu tidak menggunakan watermark atau tidak dicetak dengan profesional.
Cap dan Tanda Tangan
Sertifikat tanah asli mempunyai cap resmi, tanda tangan pejabat berwenang asli, dan stempel resmi.
Jika dokumennya palsu, ejaan penulisan salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, dan tinta tulisan mudah luntur.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post