• Home
  • Berita
  • Edukasi
  • Games
  • Handphone
  • Laptop
  • Movies
  • Teknologi
  • Edu
  • Ekonomi
  • HUKRIM
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pemda TTU
  • Politik
  • Regional
  • Sport
  • Tekno
  • Network
    • ProNtt.com Global
    • ProNtt.com Apps
    • LokerNtt.com

© 2024 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU.

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Partnership
  • Pedoman Berita
  • Privacy Policy
  • FAQ
  • Terms and Conditions
  • Sitemap
Sabtu, 16 Agustus 2025
ProNtt.com
No Result
View All Result
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
English
ProNtt.com
No Result
View All Result
  • Edu
  • Ekonomi
  • HUKRIM
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pemda TTU
  • Politik
  • Regional
  • Sport
  • Tekno
  • Network
Home Berita

Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP

Unu Naek by Unu Naek
Senin, 30/06/2025 | 20:42 WITA
in Berita, Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A
0

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP

Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP

2.2k
SHARES
20k
VIEWS
ShareTwittPinStory
  • Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP
  • Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP

Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP | Prontt.com, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP
Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP

Langkah-langkah untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email. Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

E-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone. Dukcapil menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

Baca Juga:  5+ Aplikasi Survey Penghasil Uang Terbukti Bayar

Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP

Dikutip dari berbagai sumber, pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Ponsel dengan akses internet;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Alamat e-mail pribadi yang aktif;
  • Nomor ponsel pribadi yang aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  7. Proses aktivasi IKD telah selesai.
Baca Juga:  UEFA EURO 2025: Grup, Jadwal, Hasil, Klasemen & Topskor

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan solusi inovatif yang menggantikan e-KTP, di mana pengguna dapat mengakses informasi identitas mereka melalui aplikasi digital. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email.

Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari, seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluara Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi. Dengan demikian, IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien.

Baca Juga:  UMR Kota Denpasar dan Kab Kota di Bali

Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP

  1.  Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
  3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
  5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
  6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  8. Aktivasi IKD telah selesai

Sebagai informasi, jika kamu ingin aktivasi IKD, maka kamu harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

Baca Juga:  UMR Kota Palangkaraya - Kalimantan Tengah (Kalteng)

Sekian artikel mengenai Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP, semoga bermanfaat. Salam.

Tags: Cara Aktivasi IKDCara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTPe-ktpikdktp
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
Twitter Google News Facebook

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Previous Post

Jaminan Pensiun dan JHT PPPK 2024 Berikut Penjelasannya

Next Post

Metode Sainte Lague Beserta Cara Hitungnya

Unu Naek

Unu Naek

Redaksi ProNtt.com - Berita NTT Terkini Hari Ini.

Indeks Berita

Silet Open Up, Diva Aurel dan Juan Reza akan tampil di Istana pada HUT ke-80 RI

Silet Open Up, Diva Aurel dan Juan Reza akan tampil di Istana pada HUT ke-80 RI

Sabtu, 16/08/2025 | 14:49 WITA
Pemkab Manggarai gelar upacara ziarah nasional di TMP Lalong Tana

Pemkab Manggarai gelar upacara ziarah nasional di TMP Lalong Tana

Sabtu, 16/08/2025 | 14:40 WITA
Asgard NTT Siap Sukseskan LLMC 2025 di Pulau Semau dan sekitarnya

Asgard NTT Siap Sukseskan LLMC 2025 di Pulau Semau dan sekitarnya

Jumat, 15/08/2025 | 13:49 WITA
Ketum Partai Hanura Minta Kadernya Jaga Soliditas Dukung Pemerintah Majukan Daerah

Ketum Partai Hanura Minta Kadernya Jaga Soliditas Dukung Pemerintah Majukan Daerah

Jumat, 15/08/2025 | 13:43 WITA
Persiapan Gladi HUT ke-80 RI di Istana Capai 70 Persen

Persiapan Gladi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Capai 70 Persen

Jumat, 15/08/2025 | 13:38 WITA
Pemkot Kupang Gandeng Bengkel APPeK NTT Awasi Barang dan Jasa

Pemkot Kupang Gandeng Bengkel APPeK NTT Awasi Barang dan Jasa

Jumat, 15/08/2025 | 13:28 WITA

Discussion about this post

Berita Terbaru

Silet Open Up, Diva Aurel dan Juan Reza akan tampil di Istana pada HUT ke-80 RI

Silet Open Up, Diva Aurel dan Juan Reza akan tampil di Istana pada HUT ke-80 RI

by Unu Naek
Sabtu, 16/08/2025 | 14:49 WITA

Pemkab Manggarai gelar upacara ziarah nasional di TMP Lalong Tana

Pemkab Manggarai gelar upacara ziarah nasional di TMP Lalong Tana

by Unu Naek
Sabtu, 16/08/2025 | 14:40 WITA

Asgard NTT Siap Sukseskan LLMC 2025 di Pulau Semau dan sekitarnya

Asgard NTT Siap Sukseskan LLMC 2025 di Pulau Semau dan sekitarnya

by Unu Naek
Jumat, 15/08/2025 | 13:49 WITA

Ketum Partai Hanura Minta Kadernya Jaga Soliditas Dukung Pemerintah Majukan Daerah

Ketum Partai Hanura Minta Kadernya Jaga Soliditas Dukung Pemerintah Majukan Daerah

by Unu Naek
Jumat, 15/08/2025 | 13:43 WITA

Populer Hari Ini

  • Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    Download Modul Ajar Agama Kristen SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka

    2290 shares
    Share 915 Tweet 572
  • Asgard NTT Siap Sukseskan LLMC 2025 di Pulau Semau dan sekitarnya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Kalender Bulan Agustus 2025: Daftar Hari Libur & Tanggal Merah

    2235 shares
    Share 892 Tweet 558
  • 5+ Contoh Teks MC Upacara 17 Agustus Lengkap dengan Susunan Acara HUT RI ke-80

    2226 shares
    Share 889 Tweet 556
  • Pemkot Kupang Gandeng Bengkel APPeK NTT Awasi Barang dan Jasa

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Ketum Partai Hanura Minta Kadernya Jaga Soliditas Dukung Pemerintah Majukan Daerah

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Kodim 1613 Sumba Barat gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Rua

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Kemenkum NTT Temui Bupati TTS, Evaluasi Perda Swasembada Pangan Pastikan Relevan Dan Efektif

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Modul Ajar Agama Kristen Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka

    2223 shares
    Share 889 Tweet 556
  • Pemprov NTT Gelar Kirab Budaya Sambut HUT Ke-80 RI

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551

© 2025 - All Right Reserved. ProNtt.com - Made With ♥ by Eleanor Amora in Asotan, Oemanu, Biboki Anleu - TTU - NTT.

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Partnership
  • Pedoman Berita
  • Privacy Policy
  • FAQ
  • Terms and Conditions
  • Sitemap

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.