Salah satu pekerjaan rumah terbesar saat ini yakni perlindungan ketenagakerjaan sektor informal seperti; petani, nelayan, peternak, pedagang kecil, tukang ojek dan semua yang bekerja di sektor informal yang memiliki kerentanan ekonomi dan sosial.
“Mereka-mereka ini tentu kami terus dorong supaya pemerintah daerah membantu untuk hadir memberikan perlindungan dalam bentuk perlindungan kepada mereka,” ujarnya.
Penyerahan ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTT dan juga pemerintah Kabupaten TTU untuk tetap melindungi pekerja rentan di Kabupaten TTU.
Bener waktu, kata Muhammad, Pemkab TTU telah menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada 14.880 pekerja rentan di sektor informal. Hal ini memberikan harapan dan semangat baru bagi masyarakat.
Ia berharap, jumlah perlindungan terhadap pekerja rentan ini terus ditingkatkan dan semakin diperluas di berbagai sektor yang lain. Perluasan sektor ini diharapkan mencakup perangkat desa dan RT/RW. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.