Ia berharap, melalui perlindungan pekerja rentan oleh pemerintah ini bisa membantu masyarakat agar terlindungi dalam menjalankan aktivitas mereka setiap hari.
Pemerintah, kata Falentinus, bekerja sama dengan Bank NTT untuk mempermudah para pekerja rentan ketika hendak mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, para pekerja tidak lagi menguras tenaga membuka rekening bank.
Mengingat Kabupaten TTU merupakan pemegang saham Bank NTT terbesar keempat di Provinsi NTT. Oleh karena itu salah satu tugas Pemkab TTU adalah turut membesarkan Bank NTT.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Muhammad Midhad Farosi menyampaikan terima kasih kepada Bupati TTU yang telah menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank serta buku tabungan para pekerja rentan di Kabupaten TTU.
BPJS Ketenagakerjaan terus membangun kerja sama dengan seluruh stakeholder, perusahaan dan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.