Warga minta agar Pemerintah Daerah TTU dapat memfasilitasi penyelesaian masalah perbatasan dengan warga Distrik Ambenu, Oecuse–RDTL melalui mekanisme adat.
Mereka merujuk pada perjanjian adat yang pernah dilakukan antara Raja Ambenu dan Raja Bikomi pada tahun 1964, yang hingga kini masih dianggap sah secara sosial dan menjadi pedoman dalam menjaga hubungan harmonis antarwarga di perbatasan.
Selain itu, untuk penguatan Pos pengamanan perbatasan, warga mengusulkan agar Pos Pengamanan TNI dibangun langsung di garis perbatasan atau di sekitar pilar batas.
Hal ini untuk memudahkan aparat dalam melakukan monitoring, patroli, serta menjaga keutuhan wilayah negara secara maksimal. Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Falent Kebo menyampaikan beberapa langkah strategis yang akan ditempuh Pemerintah Daerah.
Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle berencana melakukan pertemuan resmi dengan Presidente Autoridade Oecuse guna membicarakan persoalan ini, dengan pendekatan jalur adat yang melibatkan tokoh-tokoh dari kedua belah pihak.
Untuk penguatan infrastruktur keamanan, Yoseph Falentinus Delasalle menegaskan akan berkoordinasi dengan Danyon Yon Arhanud 15/DBY agar Pos Pamtas dapat dibangun lebih dekat dengan pilar batas negara, untuk memperkuat pengawasan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Untuk penyelesaian sengketa, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menekankan pentingnya memanfaatkan kearifan lokal yang sudah mengakar kuat di masyarakat perbatasan.