Bagi aktivis lingkungan hidup ini, meskipun masih ada ruang bagi mereka PPPK yang tidak lolos seleksi pada tahap, 1 dan tahap 2 untuk diusulkan kembali Bupati Falent menjadi pegawai non ASN dengan paruh waktu. Tetapi sangat tidak pantas bagi mereka para pelamar PPPK yang tercatat melakukan mall adminitrasi untuk mendapatkan kesempatan melalui jalur seleksi pekerja paruh waktu”, kata Victor.
“Seorang pemimpin itu di dengar dan diikuti dari kata dan ucapannya. Bila sudah mengucapkan anti KKN maka mesti selaras dengan sikap dan tindakannya.
Selanjutnya publik TTU juga akan melihat apakah sikap tegas Bupati Falent untuk menyikat habis KKN dalam tubuh ASN akan dilakukan atas para ASN yang terbukti terlibat dalam terjadinya mall adminstrasi atas 624 orang peserta seleksi ini benar-benar ditegaskan atau tidak.
“Bupati Falent harus menindak siapapun yang terlibat tindakan disiplin adminitrasi maupun diteruskan ke proses hukum pidana bila terjadi tindak pidana dalam soal ini. Kita semua menantikan dan melihat sikap konsisten Bupati Falent dalam temuan mal administrasi PPPK yang sudah diumumkan saat dialog dengan mahasiswa PMKRI Cabang Kefamenanu kemarin”, ujar Victor. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.