Kefamenanu – Prontt.com, Bupati TTU tidak boleh setengah-stengah dalam melakukan reformasi birokrasi dan anti kkn seperti yang sudah dijalankan. Sama halnya dalam proses seleksi PPPK yang mana berdasarkan hasil temuan bupati terdapat praktek mall administrasi dalam proses seleksi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lakmas Cendana, Victor Manbait via pesan WhatsApp pada Kamis (21/8/2025).
Menurut Victor, proses seleksi PPPK bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan pengisian jabatan yang kosong.
Namun yang utama dan terutama adalah mendapatkan ASN yang jujur berintegritas dan bersih. Dengan demikian pelayanan publik pada masyarakat TTU akan lebih maksimal.
“Kalau benar seperti yang disampaikan oleh Bupati TTU, bahwa terdapat 624 orang peserta PPK mengikuti seleksi tetapi terjadi mall adminstrasi. Artinya para pelamar itu tidak jujur , tidak berintegritas dan tidak pantas menjadi ASN pada lingkup pemda TTU”, kata Victor
Dikatakan Victor bahwa, pelamar PPPK yang tidak jujur, tidak pantas berada dalam jajaran pemerintah dibawah komando Bupati Falent Kebo dan Kamilus Elu yang sangat mengedepankan kejujuran dan integritas diri serta anti KKN.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.