Ia menyebut perjuangan ini dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang, tepatnya pada tanggal 27 Februari 2015.
“Sejarah pertama kali yang mengusulkan Daerah Otonomi Baru Amfoang adalah saya, saat itu saya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang. Perjuangan itu dimulai di tanggal 27 Februari 2015. Yang terjadi saat ini, bagi saya, perjuangan jangan terhenti sampai disini,” katanya.
Menurut Yosef, dukungan masyarakat dan kesiapan dokumen teknis menjadi kunci keberhasilan proses ini. Ia juga menyatakan optimismenya bahwa bila moratorium pemekaran daerah dicabut, Amfoang berpeluang besar menjadi kabupaten mandiri.
Penandatanganan dokumen ini disaksikan oleh sejumlah pejabat pemerintah, tokoh adat, perwakilan DPRD, serta unsur Forkopimda yang hadir dalam malam penutupan Expo Pembangunan dan UMKM.
Dengan penyerahan dan penandatanganan resmi dokumen ini, Pemerintah Kabupaten Kupang membuka lembaran baru dalam sejarah pembangunan wilayah, khususnya bagi masyarakat Amfoang yang selama ini menantikan kehadiran pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan mereka. (****)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.