Kota Kupang – Prontt.com, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk mempermudah akses layanan data digital di bidang pertanahan.
“Sentuh Tanahku merupakan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN untuk dengan fitur-fitur yang memudahkan masyarakat untuk mengecek status berkala, informasi tanah, peta bidang, lokasi sertifikat secara daring hingga informasi lain terkait layanan BPN,” kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN NTT Eka Arya Wirata dalam keterangannya di Kupang, Sabtu.
Ia menjelaskan aplikasi tersebut dilengkapi dengan keamanan berlapis termasuk tanda tangan elektronik digital, secure paper, dan QR code sehingga akan sulit dipalsukan atau dimanipulasi.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkannya, karena ini turut mendukung kemudahan layanan dokumen pertanahan,” katanya.
Sebelumnya pada, Senin (25/8), BPN NTT mulai menerapkan sistem peralihan hak tanah secara elektronik di setiap satuan kerja dalam wilayah provinsi itu sebagai wujud digitalisasi layanan administrasi pertanahan.
Sementara itu, kata dia, realisasi penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di NTT berjumlah 37.237 sertifikat atau mencapai 96,72 persen per Agustus 2025.
“Data pada sertifikat tanah yang tercetak elektronik akan dapat dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Eka.
Ia menjelaskan aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen tanah.
Contohnya, bila masyarakat ingin melakukan peralihan data elektronik dapat menjadwalkan waktunya melalui aplikasi sehingga lebih efektif.
Ia juga menambahkan fitur info bidang tanah dan peta bidang hanya menampilkan data tanah yang sudah terdaftar, sehingga bagi pemohon atau pemegang sertifikat hak atas tanah yang belum terdeteksi untuk bisa mengisi data pada aplikasi tersebut.
“Manfaat lainnya, bila masyarakat ingin jual beli bidang tanah, dapat mengecek lokasi bidang tanah tersebut lewat aplikasi ini yang terhubung ke GPS,” ujarnya.
Ia mengatakan basis data subjek aplikasi menggunakan nomor kependudukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com
+ Gabung
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.