
Pelaku pengiriman dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/ Rp200 juta dan paling banyak kategori VII/ Rp5 miliar.
“Terhadap barang bukti temuan burung pleci kacamata jawa berjumlah 1.120 ekor selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran pada lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka bersama para pihak terkait,” ujar dia.
Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta menjadi perhatian dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Adhi menambahkan Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Mamumere serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur serta pihak lain yang selama ini telah secara proaktif melakukan dukungan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah kabupaten Sikka.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal, bukan hanya adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem,” ujar dia. (****)