Berita
BeritaNusa Tenggara TimurRegional

BKSDA NTT Gagalkan Upaya Pengiriman 1260 Ekor Burung yang Dilindungi tujuan Surabaya

BKSDA NTT Gagalkan Upaya Pengiriman 1260 Ekor Burung yang Dilindungi tujuan Surabaya – Prontt.com, Seksi Konservasi Sumber Daya Alam(KSDA) Wilayah IV Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur bersama tim gabungan lainnya menggagalkan pengiriman 1.260 ekor burung pleci kacamata jawa (zosterops flavus) dari Maumere, Kabupaten Sikka ke Surabaya Jawa Timur.

 

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Adhi Nurul Hadi kepada wartawan di Kupang, Minggu pagi mengatakan bahwa sejumlah burung itu ditemukan di dalam delapan kandang yang dibungkus dengan kain.

 

“Dari 1.260 ekor itu, 140 ekor ditemukan dalam keadaan mati,” katanya.

 

Walaupun berhasil menggagalkan pengiriman 1.260 ekor burung yang dilindungi tersebut, namun pengirimnya berhasil melarikan diri sehingga tidak diketahui siapa pelakunya.

 

Adhi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, jenis burung burung pleci kacamata jawa (zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung dilindungi.

 

Dia menambahkan sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan, memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya melanggar hukum.

Next


Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung

Admin & Founder Prontt.com

Related Posts