Begini Cara Cek dan Syarat Pencairannya KJP Tahap 2 Juli 2025 – Prontt.com, Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 2 tahun 2025 kembali menjadi perhatian para siswa dan orang tua di DKI Jakarta.
Pencairan tahap ini sangat dinantikan karena mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI, pencairan KJP Tahap 2 2025 mulai dilakukan secara bertahap pada pertengahan Juli 2025.
Masyarakat dapat segera melakukan pengecekan status dan saldo bantuan melalui beberapa cara berikut ini.
Cara Cek KJP Tahap 2 2025
-
Melalui Situs Resmi KJP
Kunjungi kjp.jakarta.go.id, masukkan NIK peserta didik, pilih tahun 2025 dan tahap 2, lalu klik “Cek”.
-
Lewat Aplikasi JakOne Mobile
Login ke aplikasi JakOne Mobile milik Bank DKI, pilih menu “Informasi Rekening” untuk melihat status pencairan dana dan nominal saldo yang masuk.
-
Cek di Sekolah
Jika tidak memiliki akses digital, orang tua dapat menanyakan langsung ke pihak sekolah yang akan menginformasikan status pencairan bantuan.
Syarat Pencairan KJP Tahap 2 2025
- Peserta didik berdomisili di DKI Jakarta dan tercatat di Kartu Keluarga.
- Terdaftar aktif di sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau PKBM wilayah DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau telah melalui proses verifikasi oleh Dinas Sosial.
- Tidak menerima bantuan sejenis lainnya seperti PIP, kecuali terdapat kebijakan khusus.
Pencairan KJP Tahap 2 2025 memberikan bantuan langsung tunai kepada siswa yang membutuhkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan mereka. Pastikan Anda rutin mengecek status bantuan dan memenuhi syarat agar proses pencairan berjalan lancar. (****)