Begini Cara Cek dan Syarat Pencairannya KJP Tahap 2 Juli 2025 – Prontt.com, Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 2 tahun 2025 kembali menjadi perhatian para siswa dan orang tua di DKI Jakarta.
Pencairan tahap ini sangat dinantikan karena mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI, pencairan KJP Tahap 2 2025 mulai dilakukan secara bertahap pada pertengahan Juli 2025.
Masyarakat dapat segera melakukan pengecekan status dan saldo bantuan melalui beberapa cara berikut ini.
Cara Cek KJP Tahap 2 2025
Melalui Situs Resmi KJP
Kunjungi kjp.jakarta.go.id, masukkan NIK peserta didik, pilih tahun 2025 dan tahap 2, lalu klik “Cek”.
Lewat Aplikasi JakOne Mobile
Login ke aplikasi JakOne Mobile milik Bank DKI, pilih menu “Informasi Rekening” untuk melihat status pencairan dana dan nominal saldo yang masuk.
Cek di Sekolah
Jika tidak memiliki akses digital, orang tua dapat menanyakan langsung ke pihak sekolah yang akan menginformasikan status pencairan bantuan.
Syarat Pencairan KJP Tahap 2 2025
- Peserta didik berdomisili di DKI Jakarta dan tercatat di Kartu Keluarga.
- Terdaftar aktif di sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau PKBM wilayah DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau telah melalui proses verifikasi oleh Dinas Sosial.
- Tidak menerima bantuan sejenis lainnya seperti PIP, kecuali terdapat kebijakan khusus.
Pencairan KJP Tahap 2 2025 memberikan bantuan langsung tunai kepada siswa yang membutuhkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan mereka. Pastikan Anda rutin mengecek status bantuan dan memenuhi syarat agar proses pencairan berjalan lancar. (****)