Dengan turun lapangan sambung Dahlan, masalah-masalah yang timbul tidak terjadi lagi.
“Hari itu marah-marah tetapi tetap tanda tangan, karena kita inikan tekan pihak penyedia, kita pakai gaya tekan-tekan penyedia. Kalau penyedia sampai dia minta bayar kan harus bayar,” pungkasnya.
Saat kita proses kamu bilang suruh mereka bawa datang semua barang, begitu mereka tiba dengan barang mereka juga akan tekan kapan bayar, sementara kita proses cari pendamping kesana kemari inikan pada akhirnya waktu berjalan terus.
Dahlan mengaku hingga saat ini pencairan tahap pertama dan pelaksanaan kegiatan sudah terealisasi secara keseluruhan, sambil menunggu tahap dua, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pendamping dan Dinas PMD.
Menurutnya, para pendamping dan P3MD di satu sisi mungkin menegakan aturan tetapi pihaknya menghendaki ada kelancaran, ada kerja sama tim yang baik dari desa, pendamping, P3MD maupun Dinas PMD itu kita butuh kerjasama demi kelancaran kegiatan di desa.
Dia menambahkan, pada saat mau tanda tangan sertifikasi ini dari pendamping kecamatan minta agar pengadaan itu harus 100 persen ready di tempat. Sementara saya mengatakan bahwa kegiatan berjalan inikan ada SPK, ada perjanjian kerja antara kedua bela pihak, namun dalam proses keuangan, kewajiban kami (di desa) tetap mengurus hal-hal yang berkaitan dengan administrasi untuk kelancaran proses. Sambil pihak penyedia juga berusaha untuk bisa menuntaskan apa yang menjadi kewajiban.
Hal ini yang membuat pendamping baik dari kecamatan maupun kabupaten tidak mau seperti itu. Mereka maunya semua harus 100 persen. Sudah ada di lokasi baru buat permintaan. Saya bilang ini komunikasi dengan pihak penyedia, barang dalam perjalanan, kata Dahlan.
Ditambahkan Dahlan, mumpung kita ketemu jadi minta kerja sama diverifikasi. Dari dari pendamping kalau sudah selesai juga belum tentu saat itu juga melakukan proses pencairan keuangan. Masih ada lanjutan lagi, kami sampai di Dinas PMD dan membutuhkan proses dan butuh waktu. Karena tidak semua urusan hari itu juga beres.
“Sampai misalnya semua proses sudah berjalan, kami bisa proses uang, kami juga tidak akan transfer ke rekening penyedia kalau barang itu belum disiapkan pihak penyedia. Karena tingkat resikonya ada, kami akan diperiksa setiap tahun,” jelasnya menambahkan.
Dikatakan Dahlan, kalau uang habis barang tidak ada itu cari hal namanya. Penjara sudah pasti. Tetapi kalau uang habis barang ada itu tidak jadi masalah.
Sehubungan dengan itu, Korkab P3MD Kabupaten Alor, Ramli Adjar yang dikonfirmasi wartawan, Senin, 4 Agustus 2025 malam belum respon hingga berita ini tayang. (****)