Sumber tersebut kesal karena rekanan-rekanan tertentu sebagaimana berinisial diatas sepertinya mendapat ‘karpet merah’ dari Korkab. Dimana desa-desa yang ada pekerjaan dengan rekanan tersebut diberi kemudahan dalam mendapatkan tanda tangan pencairan pembayaran.
Dia membeberkan, berkaitan dengan BAPP (Berita Acara Penilaian Pekerjaan), walaupun itu merupakan dokumen tambahan (bukan dokumen utama), tetapi Kabid Pemdes Dinas PMD selalu mencantumkan itu sebagai catatan yang harus dilengkapi oleh pihak desa.
Sebelumnya, Kepala Desa Alila Selatan Kecamatan Alor Barat Laut, Ali Dahlan juga menyesali sikap Korkab P3MD, Ramli Adjar yang suka ‘tebang pilih’ rekanan dalam menangani pekerjaan dana desa.
Ali Dahlan mengatakan, semua cara sudah pihak desa sampaikan supaya Korkab P3MD Kabupaten Alor, Ramli Adjar meneken Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), tetapi tidak diindahkan itu yang saya banting rokok dan petek hingga meledak di dalam ruangan pertemuan yang dihadiri Ramli Adjar dan kawan-kawan.
Kepala Desa Alila Selatan, Ali Dahlan mengungkap kisah sulitnya mendapatkan tanda tangan Ramli Adjar.
“Semua penjelasan sudah kita sampaikan tetapi karena tidak mau didengarkan sehingga membuat saya jadi marah. Saya bilang kalau itu aturan coba kamu tunjukan kepada kami bentuk keadilan itu, kata Ali Dahlan Minggu (03/08/2025), seperti dalam berita Radar Pantar.
Kades Alila Selatan mengungkapkan, masih banyak tempat atau desa yang kadang kala tidak tuntas tetapi bisa proses, tetapi ada saja kesulitan yang kami dapatkan dari atas, padahal kami dalam pelaksanaan kegiatan dapat mengikuti tahapan sesuai aturan.
Dijelaskan Dahlan, ada pendamping lokal desa, pendamping kecamatan. Pendamping lokal desa lebih tahu seluruh proses anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Pendamping lokal sendiri yang bersama Kaur Desa untuk mencari pendamping kecamatan untuk minta tangan P3MD, tetapi tetap saja juga tidak mau.