Bansos PKH Untuk Balita Sudah Bisa Dicairkan, Simak Caranya! – Prontt.com, Pemerintah telah memulai pencairan Bantuan Balita 2025 bagi keluarga yang terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran dana bantuan khusus untuk anak usia dini ini sudah berjalan sejak awal Juli dan dijadwalkan berlangsung triwulan berikutnya.
Orangtua kini bisa segera memeriksa status pencairannya melalui platform resmi Kemensos.
Dana bantuan balita sebesar Rp 750.000 per 3 bulan, atau total Rp 3.000.000 per tahun, sudah mulai dikirim via bank Himbara dan kantor pos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS.
Penyaluran ini mencakup periode Juli–September 2025.
Syarat Penerima Bantuan Balita 2025
- Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin atau rentan.
- Memiliki anak usia 0–6 tahun, maksimal dua anak per keluarga.
- Memenuhi dokumen biodata lengkap: KTP, Kartu Keluarga.
- Keluarga penerima bukan ASN, TNI, Polri, sesuai ketentuan Kemensos.
- Aktif pada program PKH, dengan pencairan tahap III (Juli–September 2025).