Dalam skema ini, dana kredit sudah disiapkan meskipun kontrak belum terbit, dan langsung dicairkan saat kontrak ditandatangani.
“Skema ini memang lebih ketat di awal, tapi mempermudah kontraktor saat memperoleh proyek. Dananya sudah siap,” tambah Anton.
Syaratnya, tambahnya, “Kontraktor harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun dan estimasi pekerjaan yang dapat diperoleh dalam dua hingga tiga tahun ke depan.” Tegasnya.
Fasilitas Tambahan: Investasi Peralatan hingga Garansi Bank
Bank NTT juga menyediakan kredit investasi untuk pengadaan alat berat dan peralatan konstruksi seperti AMP dan stone crusher.
Selain itu, pembiayaan juga dapat digunakan untuk pembangunan kantor kontraktor.
“Sebagai pelengkap, tersedia layanan garansi bank bekerja sama dengan PT Jamkrida. Layanan ini meliputi jaminan tender hingga garansi pemeliharaan proyek, dengan proses terbit maksimal dua hari kerja setelah dokumen lengkap. Kredit Konstruksi Naik, PAD Daerah Terdorong .” Jelas Anton.
Data Bank NTT menunjukkan peningkatan signifikan pada pembiayaan konstruksi.
Pada tahun 2023 terdapat 134 debitur dengan total pembiayaan Rp114 miliar.
Jumlah tersebut naik menjadi lebih dari Rp161 miliar pada 2024. Peningkatan ini diharapkan turut mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen yang dibagikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini sejalan dengan arahan Wakil Gubernur agar pembangunan infrastruktur tidak hanya mengandalkan dana pusat, tetapi juga digerakkan oleh kekuatan finansial lokal,” tutur Anton.
Bank NTT juga tengah menjajaki skema pinjaman daerah bagi pemerintah kabupaten/kota guna mengatasi keterbatasan anggaran.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTT. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post