Kota Kupang – Prontt.com, Bank NTT kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi Nusa Tenggara Timur lewat penandatangan MoU Kontrak Pekerjan Konstruksi dan Jasa Konsultan tahun anggaran 2025 di Lantai 4 Aula Sasando Kantor Gubernur NTT.
Bank NTT diwakili oleh Kepala Divisi Kredit Konstruksi Bank NTT, Anton Bisilisin, memyatakan peluncuran skema pembiayaan khusus bagi sektor jasa konstruksi tersebut dibuat sebagai langkah awal memudahkan pelaku usaha konstruksi dalam mengakses pembiayaan secara cepat dan efisien guna mengerjakan proyek-proyek strategis, baik dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten/Kota.
“Kami memiliki empat segmen pembiayaan, yaitu untuk konstruksi fisik, infrastruktur, pengadaan barang/jasa, serta jasa konsultasi,” ungkap Anton.
Anton menjelaskan bahwa seluruh proyek yang dibiayai Bank NTT wajib menggunakan rekening Bank NTT sebagai rekening utama proyek.
Ketentuan ini juga berlaku untuk proyek-proyek yang bersumber dari APBN.
Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pencairan dana serta meningkatkan transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran.
Syarat Kredit: Validasi dari PPK dan Legalitas Kontrak.
Bank NTT mewajibkan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses validasi proyek.
Dua dokumen utama yang harus disertakan adalah konfirmasi proyek dari PPK dan standing instruction sebagai dasar pengawasan aliran dana.
“Kami perlu memastikan proyek benar-benar ada, nilainya sesuai kontrak, dan dananya tidak dialihkan ke rekening lain selama masa pelaksanaan,” jelas Anton.
Ia melanjutkan bahwa masa kredit diberikan sepanjang durasi kontrak, ditambah tiga bulan untuk penyelesaian dokumen administrasi seperti berita acara dan pembayaran akhir.
Inovasi Standby Loan: Dana Siap Sebelum Proyek Dimulai.
Selain pembiayaan berbasis kontrak yang telah ditandatangani, Bank NTT juga menawarkan skema Standby Loan.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post