Kota Kupang – Prontt.com, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menetapkan status Bandara El Tari Kupang sebagai Bandara Internasional.
Penetapan Bandara El Tari Kupang sebagai Bandara Internasional tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Dengan ditetapkannya Bandara El Tari Kupang sebagai Bandara Internasional, maka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah memiliki dua Bandara Internasional termasuk Bandara Internasional Komodo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Peningkatan kembali status Bandara El Tari sebagai Bandara Internasional dan 35 Bandara Internasional lainnya di Indonesia untuk pemerataan layanan penerbangan dan penguatan posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, Bandara El Tari Kupang kembali ditetapkan sebagai Bandara Internasional merupakan hasil komunikasi intens yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah Pusat.
“Selama ini kita menjalin komunikasi intens dengan Pemerintah Pusat agar status Bandara El Tari Kupang bisa dikembalikan menjadi Bandara Internasional karena bagaimanapun NTT ini berada di perbatasan NKRI,” kata Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Kamis (14/8/2025).
Menurut Melki Laka Lena, pengembalian status Internasional Bandara El Tari Kupang memberikan angin segar bagi provinsi yang berbatasan langsung dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste dan Australia.
Hal ini tentu berdampak positif bagi penguatan posisi geostrategis NTT dan mendongkrak kunjungan wisatawan asing ke berbagai destinasi wisata yang ada di NTT.
Untuk tujuan mulia inilah, Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma getol memperjuangkan pengembalian status Bandara El Tari Kupang yang sebelumnya dicabut status internasionalnya pada 2 April 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post