EkonomiKab KupangRegional

Awalnya Ditolak dan Izin Dicabut, Pabrik Tambang Batu Mangan Resmi Dibangun di Kupang

Avatar of Tim Redaksi
×

Awalnya Ditolak dan Izin Dicabut, Pabrik Tambang Batu Mangan Resmi Dibangun di Kupang

Sebarkan artikel ini
Awalnya Ditolak dan Izin Dicabut, Pabrik Tambang Batu Mangan Resmi Dibangun di Kupang
Awalnya Ditolak dan Izin Dicabut, Pabrik Tambang Batu Mangan Resmi Dibangun di Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ProNTT.com

+ Gabung


Kabupaten Kupang – Prontt.com, Pabrik tambang batu mangan dibangun oleh PT Bhakti Alam Indonesia Timur di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Pabrik ini akhirnya dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) meski sempat ditolak dan mendapatkan pencabutan izin.

 

Komisaris PT Bhakti Alam Indonesia Timur, Wibowo Suseno Wirjawan, mengatakan perusahaan sudah mengantongi izin pengolahan sejak 2012. Namun, izin itu sempat dicabut pemerintah karena ada penolakan.

 

 

“Kami PT Bhakti memulai sejak tahun 2012 dan sudah banyak up and down. Kami sempat dicabut izin dari pemerintah pusat, tetapi alhamdulillah kami masih bisa berproses dan harapan sampai hari ini,” kata Wibowo dalam groundbreaking pabrik tersebut, Jumat (8/8/2025).

 

 

Wibowo mengeklaim kehadiran pabrik tambang batu mangan memberikan manfaat bagi masyarakat. Saat ini, ratusan tenaga kerja lokal telah terlibat dalam pembangunan pabrik tersebut.