Aturan Swafoto dan Pas Foto CPNS/PPPK 2024 – Prontt.com, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS/PPPK adalah mengunggah swafoto dan pas foto ke dalam sistem pendaftaran online. Swafoto dan pas foto ini akan digunakan sebagai identitas pelamar saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Oleh karena itu, penting bagi pelamar untuk mengetahui aturan swafoto dan pas foto CPNS/PPPK agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal.
Ukuran Pas Foto CPNS/PPPK
- Pas foto ukuran 4×6 cm
- Kapasitas file minimal 120KB
- Kapasitas file maksimal 200KB
- Berlatar belakang warna merah
- Format file foto .jpg atau .jpeg
- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)
Contoh Pas Foto CPNS/PPPK
Berikut ini adalah contoh-contoh pas foto CPNS untuk ukuran 4×6 cm sebagai syarat pendaftaran awal CPNS secara online:
Apa itu Swafoto dan Pas Foto CPNS/PPPK?
Swafoto adalah foto diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau perangkat lainnya. Pas foto adalah foto diri yang diambil oleh orang lain atau di studio foto dengan menggunakan kamera profesional. Swafoto dan pas foto CPNS/PPPK harus memenuhi kriteria berikut:
- Berwarna dan berlatar belakang merah
- Berukuran 4×6 cm
- Berformat JPEG atau JPG
- Berukuran maksimal 200 KB
- Memperlihatkan wajah secara utuh, jelas, dan terang
- Tidak menggunakan kacamata, topi, penutup kepala, atau aksesori lain yang menutupi wajah
- Menggunakan pakaian resmi dan sopan
- Memiliki ekspresi wajah netral dan menatap ke depan
- Tidak tersenyum, tertawa, atau mengeluarkan lidah
Contoh Swafoto CPNS/PPPK
Berikut ini adalah contoh-contoh pas swafoto CPNS/PPPK sebagai syarat pendaftaran awal CPNS secara online:
Cara Mengunggah Swafoto dan Pas Foto CPNS/PPPK
Untuk mengunggah swafoto dan pas foto CPNS/PPPK, pelamar harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Login dengan menggunakan nomor registrasi dan password yang telah dibuat saat mendaftar
- Pilih menu “Data Pribadi”
- Klik tombol “Unggah Foto”
- Pilih file swafoto dan pas foto yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan
- Klik tombol “Simpan”
- Pastikan swafoto dan pas foto telah berhasil diunggah dan ditampilkan di halaman “Data Pribadi”
Baca Juga:
- Formasi CPNS/PPPK 2024: Rincian Kuota Pusat dan Daerah
- Perbedaan Tes Seleksi CPNS dan PPPK: Jenis, Alur dan Tahapan
- Pendaftaran CPNS 2024: Jurusan Apa Saja yang Dibutuhkan dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Swafoto dan Pas Foto CPNS/PPPK
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam swafoto dan pas foto CPNS/PPPK adalah:
- Menggunakan swafoto dan pas foto yang sama. Swafoto dan pas foto harus berbeda dan diambil pada waktu yang berbeda pula.
- Menggunakan swafoto dan pas foto yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Misalnya, berlatar belakang warna lain, berukuran terlalu besar atau terlalu kecil, berformat selain JPEG atau JPG, atau tidak memperlihatkan wajah secara utuh.
- Mengedit swafoto dan pas foto dengan menggunakan aplikasi atau software tertentu. Swafoto dan pas foto harus asli dan tidak boleh diubah atau dimanipulasi dengan cara apapun.
- Mengunggah swafoto dan pas foto yang bukan milik sendiri. Swafoto dan pas foto harus merupakan foto diri sendiri dan tidak boleh menggunakan foto orang lain.
Sanksi yang Dapat Dikenakan Jika Melanggar Aturan Swafoto dan Pas Foto CPNS/PPPK
Jika pelamar melanggar aturan swafoto dan pas foto CPNS/PPPK, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah:
- Tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB)
- Dinyatakan gugur dari proses seleksi CPNS/PPPK
- Diblokir dari sistem pendaftaran online
- Dikenakan sanksi administratif atau hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Oleh karena itu, pelamar harus berhati-hati dan teliti dalam mengunggah swafoto dan pas foto CPNS/PPPK agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kesimpulan
Swafoto dan pas foto CPNS/PPPK adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS/PPPK. Swafoto dan pas foto CPNS/PPPK harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh panitia seleksi. Pelamar harus mengunggah swafoto dan pas foto CPNS/PPPK dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelamar harus menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan sanksi yang dapat merugikan diri sendiri.
FAQ
- Q: Apakah boleh menggunakan swafoto dan pas foto yang diambil dari media sosial?
- A: Tidak boleh. Swafoto dan pas foto CPNS/PPPK harus diambil secara khusus untuk keperluan pendaftaran CPNS/PPPK.
- Q: Apakah boleh menggunakan swafoto dan pas foto yang diambil dengan menggunakan kamera depan ponsel?
- A: Boleh, asalkan kualitas foto baik dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
- Q: Apakah boleh menggunakan swafoto dan pas foto yang diambil dengan menggunakan filter atau efek tertentu?
- A: Tidak boleh. Swafoto dan pas foto CPNS/PPPK harus asli dan tidak boleh diubah atau dimanipulasi dengan cara apapun.
- Q: Apakah boleh menggunakan swafoto dan pas foto yang diambil dengan menggunakan baju kaos atau baju santai?
- A: Tidak boleh. Swafoto dan pas foto CPNS/PPPK harus menggunakan pakaian resmi dan sopan.
- Q: Apakah boleh menggunakan swafoto dan pas foto yang diambil dengan menggunakan latar belakang selain merah?
- A: Tidak boleh. Swafoto dan pas foto CPNS/PPPK harus berlatar belakang merah.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Discussion about this post