Kefamenanu – Prontt.com, Yayasan Felix Maria Go (YFMG) menyalurkan bantuan sumur bor bagi warga Kampung Maumolo, Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama ini masyarakat setempat dilanda persoalan air bersih.
Sebelumnya, terdapat beberapa sumber mata air yang ada di Kampung Maumolo. Namun, beberapa tahun terakhir, mata air tersebut mengalami kekeringan di musim kemarau.
Kondisi ini menyebabkan masyarakat mengalami persoalan serius tentang air bersih. Kampung Maumolo sebelumnya merupakan salah satu wilayah penyuplai sayur untuk masyarakat Kota Kefamenanu. Namun, saat ini julukan tersebut tinggal kenangan.
Owner YFMG, Fransiscus Go kembali membangkitkan julukan dan semangat untuk para petani di kampung itu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak dua titik sumur yang dibor berkat bantuan dari YMFG.
Satu unit sumur bor telah tuntas dibangun dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Sementara satu unit sumur bor lainnya sedang dalam proses pengeboran.
Berdasarkan informasi, sumur bor kedua ini telah tuntas dikerjakan. Saat ini tenaga teknis sedang berupaya menyedot air kotor yang mengendap di dalam sumur itu.
Sumur bor ini, dibangun tepat di samping rumah warga. Selain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sumur bor ini juga bisa dimanfaatkan untuk menanam sayur.
Saat diwawancarai, seorang warga bernama Andarias Elu mengatakan, krisis air bersih ini berdampak pada ekonomi masyarakat di Kampung Maumolo. Sayur-sayuran sebagai tulang punggung pendapatan masyarakat kini tak lagi menjadi harapan.
Masyarakat setempat terpaksa menimba air dari kali yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman mereka. Beberapa orang warga kesulitan membeli air yang dijual mobil tangki air.
Beberapa kali telah diupayakan pengeboran sumur di wilayah tersebut. Namun, tidak ditemukan sumber mata air meskipun terdeteksi oleh alat yang digunakan untuk mendeteksi sumber mata air.
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.