- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
DocumentDocument - Sistem:
Kurikulum Merdeka - Lisensi:
Gratis - Pengembang:
Prontt.com - Harga:
IDR 1000 - Dilihat:
81
Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah.
Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan
Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Hal ini dapat tercapai karena:
- Dalam proses penyusunan dokumen KSP, kepala satuan pendidikan didorong untuk melakukan analisis dan refleksi terhadap proses pembelajaran yang telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur. Proses ini akan memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi dan evaluasi berbasis data.
- Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan dapat membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Diversifikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ciri khas-nya dan membantu satuan pendidikan untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya.
- Pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang prosesnya diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat memunculkan rasa kepemilikan dan gotong royong dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas.
Prinsip Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan
- Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil Pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan semua tahapan dalam penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan.
- Kontekstual, yaitu menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (khusus SLB).
- Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
- Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
- Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Proses penyusunan kurikulum satuan pendidikan bersifat:
- TETAP (mengacu kepada kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat), dan
- FLEKSIBEL/DINaMIS (mengembangkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kerangka dan struktur kurikulum, sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan).
Catatan: untuk SMK, langkah nomor 2 adalah ‘Merumuskan Visi, Misi, Tujuan Program Keahlian
Proses Peninjauan dan Revisi Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan
Langkah-Langkah Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (bagi yang sudah pernah menyusun)
Berdasarkan diagram proses penyusunan dan revisi KSP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Langkah penyusunan KSP ini berbentuk sebuah siklus yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Ini berarti proses evaluasi dapat di akhir dan di awal siklus yang tidak terpisah sebelum mulai melakukan perencanaan.
- Evaluasi jangka per semester/per tahun
dapat menggunakan data seperti observasi, diskusi dengan warga sekolah (seperti guru, kepala sekolah, peserta didik), dan rapor pendidikan. Hasil evaluasi ini dapat membantu kepala satuan pendidikan dan guru untuk memperbaiki pengorganisasian pembelajaran dan rencana pembelajaran sehingga kualitas pembelajaran bisa meningkat.
Catatan: untuk SMK, langkah nomor 2 adalah ‘Merumuskan Visi, Misi, Tujuan Program Keahlian.