Mereka sepakat untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, (23/7) sekitar pukul 16.20 WITA di jalan umum Dusun Welaus, Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima, secara kekeluargaan.
MYM mengatakan, “Saya merasakan beban yang sangat berat saat masalah ini mencuat ke publik. Namun, setelah berbicara dengan seluruh keluarga, kami menyadari bahwa semuanya hanya berdasarkan salah paham,” ungkap YMY.
Dengan kesadaran ini, MYM pun merasa lega karena bisa menarik kembali laporannya di Polres Malaka. “Ini karena salah paham saja, jadi saya bersama keluarga datang untuk tarik kembali laporan polisi,” ujarnya.
Begitupun dengan FS, yang mengisyaratkan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah positif. “Saya percaya bahwa kita semua melakukan kesalahan, dan saatnya untuk saling memaafkan,” ungkap FS.
Kedua belah pihak saling memaafkan dan bersepakat untuk menarik kembali laporan polisi. (****)
TETAP TERHUBUNG DENGAN KAMI:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.