Setelah melakukan proses verifikasi, Pemerintah Kabupaten TTU langsung mengambil langkah melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memblokir Nomor Induk Pegawai (NIP) peserta yang terindikasi maladministrasi.
“Walaupun sudah ada pengumuman resmi dari BKN dan NIP susah dikirim ke email masing-masing, kita tetap ajukan permintaan blokir NIP disertai bukti berita acara pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi ulang tersebut membantu menghemat anggaran pemerintah daerah, kurang lebih sebanyak 17 miliar.
Jika semua diluluskan tanpa memeriksa maladministrasi, maka beban belanja pegawai akan melampaui 50 persen dari APBD.
Pihaknya juga telah memeriksa kepala dinas terkait yang memberikan rekomendasi kepada peserta untuk mengikuti seleksi PPPK.
Para Kepala dinas yang telah diperiksa di antaranya Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten TTU, dan akan menyusul Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Pendidikan.
“Setelah mantan Kepala BKPSDM, akan dilakukan pemeriksaan kepada kepala Dinas PMD, Kadis Kesehatan dan Dinas Pendidikan, karena mereka juga ikut mengeluarkan rekomendasi kepada sejumlah peserta yang terkait dalam kasus maladministrasi,” pungkasnya. (****)