Kupang – Prontt.com, Tiga orang narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ada tiga narapidana dari wilayah NTT tercatat sebagai penerima kebijakan amnesti ini. Dua orang di Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, Senin (4/8/2025).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, lanjut Akbar, melaksanakan pembebasan narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian Amnesti.
Pemberian amnesti ini, kata Akbar, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan restoratif serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Lapas Waingapu, Gidion Pally, mengatakan, dua narapidana Yemis R. Pay dan Meliana A. Nau, dibebaskan pada 2 Agustus 2025, pukul 17.00 Wita.
Gidion menjelaskan, Meliana A. Nau, divonis 3 tahun penjara. Namun, dia menderita gagal ginjal kronis sehingga harus menjalani cuci darah secara rutin.
Sedangkan Yemis R. Pay menjalani hukuman 5 tahun dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur karena penyakit gagal ginjal.
“Amnesti ini diberikan melalui mekanisme usulan untuk kategori sakit berkepanjangan, dengan mempertimbangkan kondisi medis yang serius dan risiko kesehatan yang dihadapi oleh kedua narapidana ini,” kata dia.
Menurutnya, pemberian amnesti ini mencerminkan perhatian dan kepedulian negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Ini bukan hanya sekadar kebijakan hukum, tetapi juga bentuk dari rasa kepedulian negara kepada mereka yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatan yang sangat berat,” ujar Kalapas.
Dengan dibebaskannya dua warga binaan ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan perawatan medis secara optimal di luar Lapas. (***)